You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kedunganyar
Desa Kedunganyar

Kec. Wringinanom, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RPJM DESA KEDUNGANYAR TAHUN ANGGARAN 2019-2027

Admin Desa 19 Juni 2025 Dibaca 40 Kali
MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RPJM DESA KEDUNGANYAR TAHUN ANGGARAN 2019-2027

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi di tingkat desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis. Salah satu agenda penting yang dibahas dalam Musdes kali ini adalah perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Kedunganyar periode 2019–2027.

RPJMDesa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun yang disusun sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Desa. Namun, dalam pelaksanaannya seringkali terjadi dinamika, baik karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, maupun karena kebutuhan mendesak di masyarakat yang harus segera diakomodasi.

Perubahan RPJMDesa Kedunganyar 2019–2027 dilakukan karena adanya undang-undang yang mengatur tambahan masa jabatan kepala desa yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengubah Pasal 39, sehingga masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melakukan konsolidasi dan menyelesaikan program pembangunan desa. 

Pelaksanaan Musyawarah Desa Musdes perubahan RPJMDesa dilaksanakan dengan melibatkan: Pemerintah Desa Kedunganyar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedunganyar, LPMD, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan perempuan Pendamping Desa, serta Perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Dalam forum ini, Pemerintah Desa Kedunganyar memaparkan hasil evaluasi RPJMDesa sebelumnya, kemudian masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan. Proses ini menjadi penting karena memastikan bahwa arah pembangunan desa benar-benar sesuai kebutuhan warga. 

Hasil yang Dicapai Dari Musyawarah Desa tersebut, disepakati beberapa pokok perubahan RPJMDesa 2019–2027, antara lain:Hasil yang Dicapai Dari Musyawarah Desa tersebut, disepakati beberapa pokok perubahan RPJMDesa 2019–2027, antara lain: 

  • Visi Desa Kedunganyar tahun 2019-2027 masih berpedoman pada visi "DESA KEDUNGANYAR YANG MANDIRI DAN MAJU MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA" Sesuai denga prinsip pembangunan berkelanjutan dan guna mewwjudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan, Visi Pembangunan Desa Kedunganyar Tahun 2019-2027 merupakan kelanjutan visi pemabangunan Tahun 2019 - 2025. Hal ini mengingat adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya, selain masih ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan. 
  • Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 6 (enam) misi pembangunan Desa Kedunganyar Tahun 2019-2027 sebagai berikut :
    1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, demokratis, tepat, cepat dan bermanfaat dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
    2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa
    3. Menyelenggarakan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang profesional, guna menunjang sentra perekonomian rakyat terutama pertanian.
    4. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), peternakan, perikanan, perdagangan dan jasa, lembaga kcuangan, dengan mengembangkan BUMDes yang ada didesa.,
    5. Peran serta dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
    6. Memberdayakan Kelembagaan masyarakat sebagai subyek dan mitra pembangunan desa.
    7. Mengembangkan Pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun.
    8. Menyelenggarakan desa Tanggap Bencana.
  • Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Kedunganyar Tahun 2019-2027 meliputi agenda pokok, yaitu :
    1. Mewujudkan pemerintahan desa yang baik;
    2. Meningkatkan kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat;
    3. Meningkatkan Peran serta kelembagaan masyarakat dan
    4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat.

Musyawarah Desa perubahan RPJMDesa 2019–2027 menjadi bukti nyata bahwa pembangunan Desa Kedunganyar bersifat partisipatif, dinamis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan arah pembangunan desa semakin jelas, efisien, dan sejalan dengan program nasional, khususnya dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

WhatsApp_Image_2025-09-30_at_12-03-25_PM WhatsApp_Image_2025-09-30_at_12-03-26_PM_(1)