Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, Senin, 22/7/24 Pemerintah Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025
Bertempat di balai desa Kedunganyar hadir dalam pertemuan musyawarah desa pada malam hari dari Kecamatan Wringinanom salah satunya Bapak Camat Wringinanom beliau bapak Arditra Risdiansah, S.T. beserta staf, Kepala Desa Kedunganyar beserta seluruh perangkat desa, ketua BPD beserta anggotanya, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa penysunan RKPDesa Tahun 2025 mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September Tahun 2024.
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD desa Kedunganyar. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkannya Tim Penyusun Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Kedunganyar Akhmad Saferi. Diawali sambutan oleh Kepala Desa Kedunganyar Bapak Supriyanto, S.H. Beliau menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). Selanjutnya Sambutan oleh Camat Wringinanom, Bapak Arditra Risdiansah, S.T. menyampaikan bahwa musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Dilanjutkan pemaparan RKPDes Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris Desa Kedunganyar Bapak Sutiyanto S.Sos. peserta musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki. Untuk usulan - usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di tahun mendatang. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat dan disahkan dalam berita berita acara.